ADIWARTA.COM: KONAWE – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha yang berlokasi di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan publik.
Proyek milik PJSA BWS Sulawesi IV Kendari ini diduga abai terhadap keselamatan dan keamanan warga kecamatan Wonggeduku khususnya warga desa Dawi-dawi dan desa Langgonawe.
Pihak penyedia jasa dalam hal ini CV Rezeki Putra Perkasa diduga tidak melakukan penyiraman guna meminimalisir dampak debu aktivitas pengangkutan batu Penahanan banjir.
Temuan lain, pihak perusahaan tidak menempatkan seorang flagman yang mengatur lalu lintas kendaraan diarea proyek.
Selanjutnya, material batu gajah yang digunakan oleh pihak penyedia jasa merupakan material batu Ilegal.
Salah satu warga setempat, Aris, mengatakan proyek ini telah berjalan kurang lebih 6 bulan. Selama itu juga warga desa Dawi-dawi dan desa Langgonawe merasakan dampak debu dari aktivitas pengangkutan batu.
”Debunya tebal sekali, kita liat sendiriji. Harusnya mereka menyiram jangan sepotong-sepotong, kalau perlu 2-3 kali sehari sepanjang jalan yang mereka lalui,” ujar Aris. Rabu (14/10/2026).
Aris mengungkap, jangan karena proyek ini dibawah pengawasan hukum Kejaksaan lantas mau seenaknya tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat.
”Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam, ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan CV Rezeki Putra Perkasa bernama Okta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp enggan memberikan komentar.
Begitupun pelaksana lapangan proyek, Sugiarto saat dikonfirmasi juga enggan menjawab.
Sebagai informasi, proyek pengendalian banjir di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku dikerjakan oleh CV Rezeki Putra Perkasa.
Konsultan Supervisi proyek adalah PT Indoplan Inti Patria. Proyek ini memiliki kontrak hingga 210 hari dengan total anggaran Rp. 12.963.000.000.(FN)*
Editor: Saldy







