ADIWARTA.COM: JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kacci Purnama Indah (KPI) serta meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak pimpinan PT Astima Konstruksi (ASKON) atas dugaan pelanggaran pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT ASKON di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu 14 Oktober 2026. Koalisi juga meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan dan pengangkutan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut hingga proses audit dan penegakan hukum diselesaikan.
Aksi ini dipicu bentrokan antara warga dan pihak PT ASKON di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada 2 Oktober 2026. Insiden tersebut diduga bermula dari protes warga terhadap debu aktivitas pengangkutan material tambang (hauling) yang masuk ke permukiman dan berdampak pada tanaman milik masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan koalisi, bentrokan tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, terdiri atas lima warga dan satu warga negara asing (WNA). Selain itu, lima mobil operasional dilaporkan rusak dan lima ekskavator dibakar.
Dalam peristiwa tersebut, kepolisian juga mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah. Koalisi menyebut para TKA tersebut masih berstatus saksi hingga informasi itu disampaikan.
Soroti Dugaan Pelanggaran Pertambangan
Selain menyoroti bentrokan di Desa Matarape, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT KPI dan operasional PT ASKON.
Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat yang menjadi dasar tuntutan mereka, sebagian besar wilayah IUP PT KPI diduga berada di dalam kawasan hutan. Koalisi juga menduga aktivitas pertambangan dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Koalisi turut menyoroti aktivitas pengangkutan material tambang oleh PT ASKON. Mereka menyebut Dinas Bina Marga menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin melintas untuk jalan hauling yang digunakan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara lokasi pelabuhan khusus (jetty) dan dokumen perizinan yang dimiliki.

Atas dugaan tersebut, koalisi meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan, penggunaan kawasan hutan, pengangkutan material, dan perlindungan lingkungan hidup.
Desak Aparat Bentuk Tim Khusus
Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait.
Pertama, mereka mendesak pencabutan IUP PT KPI dan izin operasional PT ASKON apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, pencemaran lingkungan, maupun pelanggaran hak masyarakat.
Kedua, koalisi meminta seluruh aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan operasional PT KPI serta PT ASKON di Konawe Utara, Morowali, dan wilayah terdampak lainnya dihentikan sementara sampai audit menyeluruh dan proses hukum diselesaikan.
Ketiga, mereka mendesak Kapolri dan Bareskrim Polri membentuk tim khusus gabungan bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, pelanggaran kehutanan, pencemaran lingkungan, serta bentrokan di Desa Matarape.
Koalisi juga meminta aparat memeriksa pimpinan dan direksi PT KPI, PT ASKON, serta pihak-pihak terkait di Batu Karang Group. Mereka mendesak agar penetapan tersangka dilakukan apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Dalam tuntutannya, koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Minta Pertanggungjawaban Korporasi
Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan atau tenaga kerja asing. Mereka meminta aparat menelusuri peran pengambil keputusan, pimpinan perusahaan, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pihak lain yang terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Mereka juga mendesak penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate liability) terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan Batu Karang Group sebagai perusahaan induk.
Selain itu, koalisi meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengawal proses hukum, mempercepat penanganan perkara sesuai kewenangannya, serta menindaklanjuti perkara apabila persyaratan hukum dan pembuktiannya terpenuhi.
Koalisi turut mendesak penelusuran aliran dana PT KPI, PT ASKON, dan Batu Karang Group untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga meminta penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, koalisi meminta aparat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, termasuk apabila terdapat oknum aparat penegak hukum, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat daerah yang terbukti menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan.
Tegaskan Perjuangan untuk Keadilan
Perwakilan Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional untuk mendorong keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Kami membawa tuntutan yang konstruktif, disertai rekomendasi solutif agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas perwakilan koalisi.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntutan mereka mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan serta dugaan pelanggaran yang disampaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KPI, PT ASKON, Batu Karang Group, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.*
Editor: Saldy







