close
Hukrim  

Ampuh Desak Pemkot Kendari Cabut Izin Exodus Terkait Kasus Penganiayaan, Minta Terbitkan Moratorium THM

IMG 20260508 WA0002

ADIWARTA.COM: KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti serius rangkaian kasus penganiayaan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari. Kejadian yang kembali mencuat belakangan ini bukanlah insiden tunggal, melainkan sudah berulang kali terjadi, sehingga memicu keresahan luas di kalangan masyarakat.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Kendari, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, keberadaan THM seperti Exodus kini justru menjadi sumber kekhawatiran, dan Pemerintah Kota Kendari wajib mengambil langkah tegas dan nyata untuk mengatasi permasalahan ini.

“Penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di THM Exodus bukan yang pertama kali, melainkan sudah kesekian kalinya. Kondisi ini sudah tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena jelas menimbulkan keresahan sekaligus kekhawatiran bagi warga sekitar maupun masyarakat Kota Kendari secara umum,” tegas Hendro.

Merespons situasi tersebut, pihaknya mendesak Pemkot Kendari untuk segera mencabut izin operasional THM Exodus. Tidak hanya itu, Ampuh Sultra juga meminta pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Moratorium bagi seluruh Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.

Hendro menilai, menjamurnya THM di kota ini sudah tidak lagi sejalan dengan jati diri dan marwah Kendari yang dikenal sebagai Kota Bertaqwa. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam identitas kota tersebut seharusnya menjadi acuan utama dalam mengatur keberadaan tempat hiburan.

“Sudah sangat banyak jumlah THM yang beroperasi di Kota Kendari. Menurut pandangan kami, kondisi ini sudah bertentangan dengan marwah Kendari sebagai Kota Bertaqwa. Bagaimana mungkin sebuah kota yang mengusung nilai ketakwaan, justru dikelilingi dan dimeriahkan oleh maraknya tempat hiburan malam yang kerap menimbulkan masalah?” ujar Hendro dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Hendro juga menyoroti pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh manajemen Exodus. Menurut pengamatannya, pihak pengelola tidak menjalankan kewajiban pokok yang tercantum dalam izin operasionalnya, mulai dari menjaga keamanan lingkungan sekitar, mematuhi ketentuan jam operasional, hingga upaya pencegahan tindak kejahatan dan pelanggaran norma sosial.

“Sebagai pemegang izin usaha, kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, bukan malah diabaikan. Khususnya terkait aspek keamanan lingkungan dan pencegahan tindak kejahatan, hal ini sama sekali tidak berjalan baik di Exodus. Akibatnya, kita pun sering disuguhi berita buruk seperti kasus penganiayaan ini,” bebernya.

Di akhir pernyataannya, Ampuh Sultra kembali menegaskan harapannya agar Pemkot Kendari menunjukkan ketegasan. Keputusan pencabutan izin dinilai sebagai langkah yang paling tepat dan perlu diambil demi menjaga ketertiban umum serta melindungi rasa aman masyarakat.

“Kami meminta Pemkot Kendari berani mengambil keputusan tegas dan tidak ragu-ragu. Cabutlah rekomendasi serta izin operasional THM Exodus. Ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan marwah Kota Kendari,” pungkasnya.

Editor: Saldy