ADIWARTA.COM: KOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan sejumlah wilayah terdampak banjir.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam keputusan itu, status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, terhitung mulai 8 Mei hingga 22 Mei 2026.
Adapun wilayah yang masuk dalam status tanggap darurat meliputi 12 kecamatan terdampak, yakni Kecamatan Lambandia, Aere, Polipolia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, dan Mowewe.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan bencana, termasuk evakuasi warga terdampak, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, hingga upaya pemulihan infrastruktur yang terdampak banjir.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan banjir susulan, mengingat intensitas hujan di sejumlah wilayah masih cukup tinggi.*
Editor: Saldy








