close

Pak Kades dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDES

Kepala Desa Lalowulo Kabupaten Konawe, Jumran Paluala bersama istrinya Asnawati Lapae (tengah) usai jalani pemeriksaan di Mapolres Konawe.
Kepala Desa Lalowulo Kabupaten Konawe, Jumran Paluala bersama istrinya Asnawati Lapae (tengah) usai jalani pemeriksaan di Mapolres Konawe.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Kepala Desa Lalowulo Kabupaten Konawe, Jumran Paluala bersama istrinya Asnawati Lapae yang merupakan bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kamis (19/10/2023).

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.Trk, MH mengonfirmasi bahwa Kades Lalowulo dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa, 17 Oktober 2023.

“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata IPDA Surya, Kamis 19 Oktober 2023.

IPDA Surya menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo dan Bendahara BUMDES akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kades Lalowulo dan Bendahara BUMDES diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 dengan membangun Kantor BUMDES di atas lahan pribadi tanpa surat hibah, sehingga bangunan tersebut tidak diakui sebagai aset desa. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp. 509.660.000 akibat tindakan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor yang diubah oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor, bersamaan dengan Pasal 55 KUHPidana.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara di Mapolda Sultra pada Kamis, 12 Oktober 2023. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.**

Laporan: Saldy