close
Utama  

Hampir Tiga Bulan Mandek, Kuasa Hukum Yongki Desak Polda Sultra Naikkan Status Kasus

1000959954 11zon
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KENDARI – Kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkan oleh salah satu aktivis di Sulawesi Tenggara, Yongki, kini masih bergulir di meja penyidik Polda Sultra.

Laporan yang resmi diadukan sejak tanggal 7 April 2026 dengan Nomor: TBL/268/IV/2026/Ditreskrimsus ditangani Unit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kuasa Hukum Pelapor, Andriansyah Siregar, S.H berharap agar kasus ini segera dituntaskan.

“kami harap agar segera dirampungkan laporan kami, mengingat ini sudah hampir memasuki bulan ketiga prosesnya,” ujar Advokat dari kantor Hukum ARS LAW FIRM kepada awak media, Senin (22/06/2026).

Menurut Andriansyah, perkembangan perkara menunjukkan bahwa pelapor telah dimintai keterangan tambahan dan para terlapor juga telah menjalani pemeriksaan.

“Klien kami bahkan sudah dimintai BAP tambahan, dan informasi yang kami himpun para terlapor ini sudah diperiksa jadi semestinya harapan kami yah bisa segera diproses naik menjadi Penyidikan mengingat saat ini tahapannya masih penyedikan, sudah hampir tiga bulan ini proses penyelidikannya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dirinya bersama Yongki telah mendatangi ruang penyidik Unit 1 Polda Sultra yang menangani laporan tersebut untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus.

“Pagi tadi kami di Polda Sultra bersama Yongki, informasi yang kami dapat saat ini prosesnya menunggu perampungan untuk dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan dan juga masih menunggu SP2HP hasil Gelar yang dilakukan oleh penyidik, semoga bisa segera terlaksana,” tuturnya.

Andriansyah menjelaskan, terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni AS dan IL.

“Dua orang yang dilaporkan oleh klien kami yakni AS dan IL yang diduga melakukan tindak pidana melalui sarana transformasi digital media sosial, saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” katanya.

Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan pencemaran tertulis, termasuk ketentuan pemberatan pidana apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

“Namun ada pasal berikutnya dimana ancaman pidananya bisa ditambah sebagaimana diatur pada Pasal 441 ayat 1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.” beber Kuasa Hukum.

Andriansyah menegaskan pihaknya berharap penyidik segera menggelar perkara agar status penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Merujuk dari pasal pasal tersebut para terduga pelaku tencam hukuman 2,4 Tahun penjara, Kami berharap gelar hasil penyelidikan bisa segera dilakukan, agar prosesnya dapat ditingkatkan ketahap penyidikan (Sidik.red) dan jika sudah naik tahapannya tentu sudah ada tersangka atas kasus yang dilaporkan klien kami,” pungkasnya.*

Editor: Saldy