ADIWARTA.COM: KENDARI — Persoalan layanan transportasi di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Harapan akan bertambahnya pilihan transportasi bagi pengguna jasa penerbangan, kejelasan tata kelola koperasi transportasi, hingga persoalan kewenangan pengelolaan akses kendaraan menjadi alasan masyarakat mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai DPRD Sultra perlu hadir untuk menengahi persoalan layanan transportasi di Bandara Haluoleo agar mendapat titik terang. Melalui RDP, DPRD diminta untuk meninjau kembali tata kelola akses kendaraan di kawasan bandara, sekaligus memperjelas sinergi kebijakan antara pengelola bandara dan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Haluoleo dalam mengatur layanan transportasi bagi masyarakat.
Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan transportasi Bandara Haluoleo bukan sekadar ketersediaan kendaraan, melainkan menyangkut optimalisasi pelayanan publik. Pelayanan tersebut diharapkan memberikan akses yang berkeadilan dan mencegah munculnya persepsi negatif mengenai tata kelola layanan.
Menurut Malik, sebelumnya pihak Humas Bandara Haluoleo, Nurlansyah, menyampaikan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental maupun transportasi online bukan menjadi kewenangan pihak bandara, melainkan berada di area kewenangan Lanud Halu Oleo.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” kata Nurlansyah saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Sabtu, 17 Januari 2026.
Malik menilai pernyataan tersebut menjadi poin penting bagi DPRD Sultra untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait melalui RDP. Menurutnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan dan mekanisme pemberian akses kendaraan beroperasi di wilayah kewenangan Lanud Haluoleo.
“Kalau memang akses transportasi berada dalam kewenangan Lanud Haluoleo, maka publik berharap bisa mengetahui bagaimana sistemnya berjalan. Bagaimana proses kerja samanya, dan syarat apa saja yang dibutuhkan agar penyedia layanan bisa beroperasi di sana,” ujar Malik.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara komprehensif tanpa terjebak pada persoalan batas kewenangan semata.
“Jangan sampai masyarakat pengguna jasa penerbangan merasa kesulitan. DPRD harus hadir untuk menjembatani persoalan ini agar ada solusi yang saling menguntungkan,” katanya.
Menurut Malik, RDP DPRD Sultra idealnya menghadirkan pihak Lanud Haluoleo, pengelola Bandara Haluoleo, pengurus koperasi transportasi, pemerintah daerah, serta perwakilan penyedia transportasi online untuk memberikan penjelasan secara objektif.
“RDP ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan apakah sistem transportasi yang berjalan selama ini dapat ditingkatkan agar lebih sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Selain persoalan kewenangan, APH Sultra Bersatu juga mendorong adanya transparansi tata kelola dari koperasi transportasi yang mewadahi kendaraan pelayan penumpang di Bandara Haluoleo.
Malik mengatakan, keberadaan koperasi pada dasarnya sangat baik sebagai wadah pemberdayaan, sepanjang berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi anggotanya. Namun, ia menyarankan agar informasi mengenai biaya pendaftaran kendaraan serta ketentuan iuran bagi sopir dijelaskan secara transparan kepada anggota dan publik jika diperlukan.
“Kalau koperasi memang berjalan sesuai prinsip koperasi, alangkah baiknya jika mekanisme dan peruntukan iuran tersebut dijelaskan dengan transparan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh anggota dan tidak memunculkan prasangka,” ujarnya.
Ia juga menaruh harapan agar setiap aturan yang diterapkan di kawasan bandara bersifat inklusif dan memberikan perlakuan yang adil bagi penyedia jasa transportasi yang telah memenuhi syarat operasional.
Persoalan layanan transportasi Bandara Haluoleo sebelumnya mencuat setelah sebuah keluhan penumpang viral di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi 41 detik yang diunggah akun @milop.dessert, seorang penumpang membagikan pengalamannya mengenai terbatasnya pilihan transportasi online di kawasan bandara saat hendak menuju Kota Kendari.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada Grab, atau Bandara Kendari saja yang tidak ada Grab? Jadi aku dari sini ke hotel dari Rp180 ribu, nego Rp150 ribu,” ujar penumpang dalam video tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala Penerangan Lanud Haluoleo, Yusuf, telah memberikan klarifikasi bahwa layanan transportasi daring seperti Grab saat ini belum beroperasi di kawasan Lanud Haluoleo karena masih menunggu proses atau belum adanya perjanjian kerja sama resmi.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama. Di bandara sudah ada taksi resmi yang memiliki kerja sama,” jelas Yusuf.
Malik menilai penjelasan tersebut semakin menguatkan perlunya forum RDP di DPRD Sultra.
“Dengan adanya forum resmi, penjelasan kepada masyarakat akan lebih utuh. Kita semua berharap bandara sebagai wajah Sulawesi Tenggara dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan memudahkan mobilitas masyarakat,” pungkas Malik Botom.*
Editor: Saldy







