ADIWARTA.COM: KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 17 pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara, Senin (25/5/2026).
Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebanyak 17 pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut meliputi Pemerintah Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Buton Selatan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari masing-masing entitas pemeriksaan. Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP atas LKPD Tahun 2025.
Kepala BPK Perwakilan Sultra menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan keyakinan atas kualitas dan keandalan informasi keuangan pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD dan pemerintah daerah yang dinilai proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan lancar dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, serta meningkatnya utang kepada pihak ketiga akibat belum terpenuhinya kewajiban belanja pada Tahun Anggaran 2025.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Mewakili pemerintah kabupaten-kota se-Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Menurutnya, LHP BPK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih baik dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera mempelajari dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara terukur dan bertanggung jawab.
Sementara itu, mewakili DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara tepat waktu, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh agar temuan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Melalui sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Tenggara semakin tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.*
Editor: Saldy








