close
Utama  

Bawa Bukti Transaksi Perbankan, AMPG Desak Kejari Konawe Usut Dugaan Fraud SPPG Lalosabila 2

1787033981607
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyerahkan bukti tambahan atau novum terkait laporan dugaan fraud anggaran operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalosabila 2, Selasa, (18/8/2026).

Ketua AMPG Kabupaten Konawe, Syahrul Laremba, mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen transaksi perbankan yang disebut berasal dari sistem digital QCash dan Qlola Cash Management System milik Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut Syahrul, dokumen tersebut menunjukkan dugaan adanya aliran dana dari anggaran operasional SPPG yang berlangsung secara berulang selama periode Mei hingga Juli 2026.

“AMPG Konawe kembali menyambangi Kejari Konawe dengan membawa novum baru. Hari ini kami menyerahkan lembar cetak transaksi elektronik resmi perbankan yang memperlihatkan dugaan pengurasan saldo belanja logistik dapur anak sekolah secara konsisten dari periode Mei hingga Juli 2026, dengan akumulasi mencapai Rp342 juta melalui dugaan modus kuitansi biaya sewa fiktif,” ujar Syahrul di depan Kantor Kejari Konawe.

Syahrul menjelaskan, berdasarkan data e-resi transaksi dengan nomor #IFT26225876 dan #IFT29393816, pihaknya menemukan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dari kas anggaran tersebut ke rekening pribadi atas nama Sdr. AA.

AMPG mempertanyakan keberadaan nama tersebut karena, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, yang bersangkutan disebut tidak tercantum dalam struktur resmi yayasan maupun dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Temuan data perbankan ini kami nilai sebagai bukti digital yang penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang terlibat. Penarikan dana tersebut diketahui melalui persetujuan otoritas akun digital atau User Signer yang dipegang oleh pengelola,” kata Syahrul.

Sekretaris AMPG Konawe, Muhammad Jisrah Rahman, menegaskan bahwa anggaran program pemenuhan gizi harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

“Uang APBN ini merupakan hak anak-anak sekolah dan balita di Konawe agar mendapatkan makanan sehat, bukan dana bebas yang dapat dialirkan ke rekening pribadi pihak luar. Kami menduga pemindahan aliran dana tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PKS BGN, khususnya terkait larangan pengalihan hak operasional,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, AMPG meminta jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe menindaklanjuti bukti tambahan yang telah diserahkan.

AMPG mendorong tiga langkah utama, yakni memanggil dan memeriksa pengurus yayasan yang memiliki kewenangan atas otorisasi perbankan digital komite SPPG, menelusuri aliran dana (follow the money) ke rekening Sdr. AA untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mengamankan dokumen terkait dan mengambil langkah hukum terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

AMPG menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan serta pembuktian kepada Kejari Konawe sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga proses hukum berjalan, berbagai dugaan yang disampaikan AMPG tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak pelapor serta perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.*

Editor: Saldy