close
Utama  

Kejari Konawe Setor Rp9,3 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Sitaan dan Lelang

Kajati Sultra, Raimel Jesaja, SH, MH (tengah) bersama Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH MH (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti uang hasil sitaan, Selasa 8 Maret 2022
Kajati Sultra, Raimel Jesaja, SH, MH (tengah) bersama Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH MH (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti uang hasil sitaan, Selasa 8 Maret 2022

ADIWARTA.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kejaksaan Negeri Konawe kembali menyetorkan uang hasil sitaan dan denda perkara tindak pidana umum sebesar Rp. 9.322.788.788 ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), Selasa (8/3/2022).

Penyetoran itu disampaikan saat konferensi Pers Kejati Sultra bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kajati Sultra Raimel Jesaja, SH, MH menyampaikan dana yang disetorkan bersumber dari hasil 45 lot yang dijual lelang, 6 lot diantaranya laku terjual yakni 2 lot alat berat Exavator, 2 lot Dump Truck dan 2 lot berupa Articulat Dump Truck (ADT).

Alat berat ini merupakan sitaan Kejari Konawe dari PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara.

Kemudian ditambah pembayaran denda perkara Pidum dari PT Natural Persada Mandiri (NPM) sebesar Rp.2 miliar karena melakukan penambangan tanpa izin (tanpa IPPKH) di hutan lindung.

“Uang sitaan ini nanti akan distorkan ke Kas Negara,” kata Raimel Jesaja, Selasa 8 Maret 2022.A29361A3 E024 465D B511 2B5E575F543E

Menurut Kajati, penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sultra melalui Kejaksaan Negeri Konawe adalah wujud keseriusan Kejaksaan dalam menegakan hukum guna menyelamatkan keuangan negara sekaligus membantu pemulihan ekonomi negara.

Sementara 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual yakni 3 Exavator, 1 Greder,  1 Articulat Dump Truck (ADT),  dan 34 Dump Truck.

Sebelumnya pada bulan November 2021, Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebasar Rp. 14.965.556.584.

Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam hal ini perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dengan terdakwa PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.*