close
Ragam  

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kota Kendari Soal Hauling PT ST Nikel Resources

APH Sultra, Malik Botom
APH Sultra, Malik Botom
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra mempertanyakan komitmen DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026 terkait aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Hingga memasuki Juli 2026, atau lebih dari empat bulan sejak RDP tersebut dilaksanakan, DPRD Kota Kendari belum juga merealisasikan salah satu kesimpulan penting dalam rapat, yakni melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap dalam forum resmi tersebut.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan bahwa RDP tersebut lahir bukan tanpa dasar. Sebelum mengajukan permohonan RDP, pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lapangan.

Pada 24 Februari 2026, tim APH Sultra Bersatu melakukan pemantauan di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Di lokasi tersebut, tim menemukan dan mewawancarai sejumlah sopir dump truck yang mengangkut ore nikel dari PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa.

Dari hasil wawancara itu, para sopir mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi yang harus dilalui. Bahkan, sebagian sopir menyatakan hanya mengikuti kendaraan yang berada di depan mereka.

Selain itu, salah seorang sopir mengungkapkan bahwa sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit. Sopir juga mengaku muatan truk tidak ditimbang di lokasi tambang, melainkan baru diketahui saat tiba di jetty dengan kisaran lebih dari 13 ton per kendaraan.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang dipaparkan APH Sultra Bersatu dalam RDP pada 2 Maret 2026, yang dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kota Kendari, BPJN, Satlantas Polresta Kendari, dan pihak PT ST Nikel Resources.

Dalam forum itu, Dinas PUPR Kota Kendari menegaskan bahwa batas tonase jalan kota hanya 8 ton, sedangkan Dinas Perhubungan mengakui PT ST Nikel Resources memang memiliki dispensasi pada ruas jalan tertentu, namun juga membenarkan bahwa apabila armada melintas di luar jalur yang diberikan dispensasi, hal tersebut menjadi pelanggaran yang harus dievaluasi.

Sementara itu, Satlantas Polresta Kendari juga mengingatkan adanya temuan sopir yang belum memiliki SIM sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang serta menegaskan bahwa penggunaan jalan di luar rute dispensasi dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, DPRD Kota Kendari saat itu menyatakan akan melakukan verifikasi dokumen perusahaan sekaligus inspeksi lapangan, termasuk meninjau langsung aktivitas di jetty PT Tiara Abadi Sentosa.

Namun hingga kini, komitmen tersebut belum juga diwujudkan.

“Sudah lebih dari empat bulan sejak RDP dilaksanakan. Waktu itu DPRD menyampaikan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang kami sampaikan. Sampai hari ini tidak ada realisasi. Jangan sampai RDP hanya menjadi forum mendengar, tetapi tidak menghasilkan tindakan nyata,” tegas Malik Botom.

Menurutnya, lambannya tindak lanjut DPRD justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau hasil RDP hanya berhenti sebagai notulen rapat tanpa implementasi, lalu apa manfaatnya bagi masyarakat? Fungsi pengawasan DPRD harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan di ruang rapat.”

APH Sultra Bersatu menilai inspeksi lapangan merupakan langkah penting untuk menguji secara faktual seluruh keterangan yang disampaikan dalam RDP, baik oleh perusahaan maupun instansi pemerintah. Tanpa pemeriksaan langsung, berbagai dugaan pelanggaran yang telah dibahas berpotensi menguap tanpa kepastian.

Karena itu, APH Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan inspeksi lapangan sebagaimana yang telah dijanjikan dalam RDP pada 2 Maret 2026 serta membuka kepada publik perkembangan tindak lanjut atas hasil rapat tersebut.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari DPRD Kota Kendari, Aktivis HMI Cabang Kendari tersebut menyampaikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar fungsi pengawasan lembaga legislatif benar-benar dijalankan.

“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang terus dibiarkan menjadi wacana kosong. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan segera melakukan inspeksi lapangan yang telah mereka janjikan,” tutup Malik Botom.*

Editor: Saldy