ADIWARTA.COM: KONAWE – Aktivitas penggalian material tanah urug di Desa Asao, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin pertambangan yang sah.
Sebelumnya, Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe telah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Konawe untuk mendesak aparat kepolisian menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Namun, hingga saat ini, konsorsium menilai belum terlihat adanya langkah konkret dari Polres Konawe dalam menindaklanjuti persoalan yang telah mereka suarakan.
Muh. Supril menyampaikan, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Material Tanah Urug ini termasuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan informasi yang beredar bahwa hingga saat ini belum ada izin pertambangan MBLB yang diterbitkan untuk Konawe,” kata Supril, Minggu (18/10/2026).
Selain dugaan persoalan perizinan, aktivitas penggalian tanah urug di Desa Asao juga diduga berkaitan dengan kebutuhan material untuk pekerjaan proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari yang berlokasi di Kecamatan Tongauna Utara.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan asal-usul material, legalitas sumber galian, serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pihak-pihak terkait.
“Jika material tersebut digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah, maka seluruh aspek legalitas sumber material harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Supril menegaskan bahwa apabila dalam proses penggalian dan pemanfaatan material MBLB atau tanah urug tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tempat yang sama, Irsan Pagala kembali memberikan ultimatum kepada Polres Konawe agar segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penggalian maupun pemanfaatan tanah urug di Desa Asao, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Beberapa waktu lalu, pada Rabu, 14 Oktober 2026 Pihak Polres Konawe menyampaikan kepada kami bahwa di hari yang sama mereka akan turun ke lapangan akan tetapi belum ada informasi sampai sekarang ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irsan juga mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari agar segera melakukan evaluasi dan menghentikan penggunaan/pemanfaatan material tanah urug yang diduga berasal dari aktivitas tanpa izin, serta mempertimbangkan penghentian pekerjaan sampai legalitas sumber material dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi pihak-pihak terkait dalam pemberitaan, guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan kejelasan mengenai dugaan aktivitas penggalian tanah urug tersebut.*
Editor: Saldy







