close
Ragam  

Diduga Tambang Tanpa RKAB 2026, PT KKU Klaim Kantongi Izin Resmi

IMG 20260429 WA00531

ADIWARTA.COM: Kendari – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyoroti dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Karya Konawe Utara (KKU) tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai 2, Rabu (29/4/2026).

Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri, menduga aktivitas penambangan PT KKU dilakukan di luar ketentuan RKAB sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya, perusahaan tersebut diduga telah mengeluarkan ore nikel dari kawasan pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang sah. Atas dasar itu, Jefri meminta manajemen PT KKU menjelaskan serta mempertanggungjawabkan legalitas dokumen RKAB perusahaan.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, menyatakan bahwa kegiatan di luar RKAB mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Dalam surat itu, pemegang IUP/IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 diberikan izin melakukan penambangan terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi sementara dari Ditjen Minerba yang berlaku hingga 31 Maret 2026 guna menjaga kepastian operasional perusahaan tambang.

“Berdasarkan surat tersebut, PT KKU telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026, sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan yang berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” ujar Cipto dalam forum RDP tersebut.*

Editor: Saldy