ADIWARTA.COM: KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (31) di Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AL (40), seorang PNS, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru bernomor polisi DT 4544 BD di depan rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Keesokan harinya, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu, pelaku disebut hendak menuju Kecamatan Morosi untuk mencari sepeda motor yang dipinjam oleh temannya. Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban.
Pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah dalam kondisi stang tidak terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong hingga ke rumah pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku membongkar bagian kap motor, kemudian menyalakan kendaraan dengan cara menyambung soket. Pelaku juga mengganti knalpot sepeda motor untuk mengubah ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Dalam proses pengamanan barang bukti, polisi menemukan pelat nomor DT 3623 MD yang telah terpasang pada sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan registrasi melalui Samsat Lantas, kendaraan dengan identitas pelat tersebut diketahui berkaitan dengan laporan tindak pidana pencurian yang tercatat dalam STPL/329/V/SPKT.C/Sultra/Res.Kendari/Sek.Poasia.
Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan kendaraan maupun pelaku dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor rangka MH32P20017K374387 dan nomor mesin 2P2-374370.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Satreskrim Polresta Kendari guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.*
Editor: Saldy







