ADIWARTA.COM: KOLAKA UTARA – Badan Kordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (Lapenmi) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama Polresta Kolaka Utara untuk segera menetapkan Status Darurat Narkoba. Langkah ini dinilai krusial mengingat maraknya peredaran narkotika yang kian menggerus sendi-sendi masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan hingga memicu lonjakan tindak kriminalitas.
Desakan tersebut disampaikan LAPENMI pada Rabu (25/6/2026), menyoroti bahwa pendekatan represif semata melalui penangkapan tidak lagi memadai. Menurut Lapenmi, indikator keberhasilan pemberantasan narkoba harus digeser dari jumlah tangkapan menjadi efektivitas pencegahan masuknya barang haram ke wilayah Kolaka Utara.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah narkoba masuk dan beredar di tengah masyarakat,” tegas Syahrial perwakilan Bakornas Lapenmi HMI.
Salah satu poin paling mengkhawatirkan adalah indikasi infiltrasi narkoba ke kalangan pelajar, khususnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Lapenmi menilai kondisi ini sebagai “alarm merah“ bagi masa depan daerah.
Jika dibiarkan, dampaknya akan bersifat jangka panjang, penurunan kualitas pendidikan, peningkatan perilaku menyimpang, dan rusaknya aset pembangunan daerah, yaitu generasi muda. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, pihak sekolah, dan orang tua dalam edukasi serta pengawasan dini menjadi harga mati.
Fenomena peredaran narkoba di Kolaka Utara juga terbukti berbanding lurus dengan meningkatnya kasus kriminalitas, terutama pencurian. Warga di sejumlah desa melaporkan hilangnya hasil bumi, ternak, dan barang berharga yang diduga dilakukan oleh pengguna narkoba untuk mendanai kecanduan mereka. Ini menegaskan bahwa narkoba bukan lagi isu kesehatan individu, melainkan ancaman keamanan dan ketertiban umum.
Untuk memutus mata rantai distribusi, Lapenmi mendesak pengetatan pengawasan di titik-titik rawan entry point, meliputi:
1.Perbatasan Luwu Timur-Kolaka Utara.
2.Perbatasan Kolaka-Kolaka Utara.
3.Jalur laut Siwa-Tobaku.
4.Pelabuhan dan akses transportasi lainnya.
Lapenmi menekankan bahwa minimnya langkah pencegahan dan pengawasan selama ini menjadi celah bagi sindikat narkoba untuk beroperasi leluasa. Oleh sebab itu, penetapan status darurat diharapkan dapat memicu mobilisasi sumber daya yang lebih besar, termasuk pengawasan terpadu yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pencegahan melalui edukasi, deteksi dini, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat adalah langkah strategis. Kami mendesak Pemda dan Aparat Hukum segera mengambil langkah konkret dan terukur sebelum kerusakan sosial menjadi semakin irreversibel,” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Kolaka Utara maupun Polresta Kolaka Utara terkait desakan penetapan status darurat tersebut.
Editor: Saldy







