close
Utama  

PERSAMA Sultra-Jakarta Tuntut Pemeriksaan Ketat Aktivitas Tambang PT GIP

IMG 20251211 WA0027

ADIWARTA.COM: JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sultra–Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI, Kamis (11/12/2025).A

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi lingkungan di kawasan pertambangan Sulawesi Tenggara, khususnya pada area operasi PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di Kota Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara.

Dipimpin Nabil Dean dan Edrian Saputra, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan. Mereka menilai banyak laporan masyarakat dan temuan di lapangan yang mengindikasikan aktivitas pertambangan belum sepenuhnya memenuhi standar dan regulasi.

Dalam orasinya, Nabil Dean menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk menangani persoalan lingkungan yang dinilai semakin mendesak. Ia menekankan bahwa reklamasi pascatambang merupakan kewajiban fundamental setiap pelaku usaha tambang, terutama jika berada di dekat wilayah pemukiman.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat dan kepentingan lingkungan. Jika ada dugaan pelanggaran, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan sampai semuanya jelas,” ujar Nabil, yang juga Kabid PTKP HMI MPO Jakarta Raya.

Ia juga menilai penyegelan dan penghentian sementara operasi PT GIP sangat diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian negara guna mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas. Menurutnya, pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kerusakan terjadi.

Sementara itu, Edrian Saputra menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan PT GIP. Audit, kata dia, menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses penambangan berjalan sesuai ketentuan teknis, perizinan, serta standar perlindungan lingkungan.

“Audit yang terbuka dan menyeluruh adalah kebutuhan publik. Karena itu, penerbitan RKAB PT GIP tidak boleh dilakukan sebelum hasil audit tuntas dan dinyatakan sesuai ketentuan,” tegas Edrian.

Ia menilai penerbitan izin tanpa memastikan kepatuhan perusahaan hanya akan memperbesar potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, PERSAMA Sultra-Jakarta menyatakan menolak penerbitan RKAB bagi PT GIP apabila dugaan ketidaksesuaian masih ditemukan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk berisi seruan moral agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Mereka menekankan bahwa isu pertambangan bukan semata urusan ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat.

“Kami akan terus mengawal isu ini hingga KLHK dan Dirjen Minerba ESDM RI memberikan penjelasan resmi dan langkah tegas atas dugaan pelanggaran yang kami sampaikan. Lingkungan adalah aset masa depan bangsa, dan kami sebagai generasi muda berkewajiban menjaganya,” tutup Nabil Dean.*

Editor: Saldy