close

PEDOMAN MEDIA SIBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

• a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
• b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
• c. Media siber dapat memuat berita yang belum terverifikasi dengan syarat: (1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak; (2) Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; (3) Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; (4) Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

• a. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
• b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, pemuasan dendam, atau atas dasar pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

6. Iklan dan Konten Komersial

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap materi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “iklan”, “advertorial”, “sponsor”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa itu adalah materi komersial.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.