close

Lima ASN Konawe Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

1789968571300
Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H.
BAGIKAN BERITA:

ADIWARTA.COM: KONAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menetapkan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, setelah penyidik menggelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 17 September 2026.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H. membenarkan penetapan lima tersangka tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, kelima ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, Senin, 21 September 2026.

Menurut Jefri, dua tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023.

Sementara tiga tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Jefri mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima ASN tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai sekitar Rp883 juta.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

Editor: Saldy