ADIWARTA.COM: SORONG – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan bahwa pers sebagai pilar demokrasi keempat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki peran strategis sebagai perekat bangsa, bukan alat untuk memecah belah persatuan.
Penegasan ini disampaikan Pengurus Pusat JMSI, Satria Utama Batubara, saat memberikan materi dalam Kegiatan Seminar Nasional Harmonisasi Polri dan Insan Pers di Rylich Panorama Kota Sorong, Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh JMSI Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai Sekretaris Bidang Jurnalisme Berkualitas, Satria menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama JMSI adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan dan perusahaan pers. “Pers itu merekatkan bangsa, bukan memecah bangsa. Profesionalisme wartawan juga harus didukung oleh perusahaan pers yang berkualitas,” ujarnya yang akrab disapa Bang Saut.
Ia menekankan bahwa seluruh anggota JMSI diwajibkan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, wartawan profesional harus mematuhi setiap aturan yang berlaku, baik undang-undang pers maupun kode etik jurnalistik. Hal ini penting untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan profesi wartawan, terutama di era digital yang memudahkan siapa saja membuat situs atau portal yang mengaku sebagai media resmi.
“Sekarang sangat mudah membuat website dan mengaku sebagai media. Inilah yang harus dibentengi dengan aturan dan komitmen profesionalisme,” tegasnya.
Tokoh pers yang juga merupakan akademisi ini mengungkapkan bahwa oknum tidak hanya ada di kalangan birokrasi, tetapi juga di lingkungan wartawan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan regulasi yang melindungi kemerdekaan pers yang benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab.
Satria mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan seminar nasional tersebut yang dinilai menjadi tonggak kebersamaan dalam memperkuat penegakan hukum, baik terhadap kriminalisasi pers maupun penyalahgunaan profesi wartawan di Provinsi Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa JMSI yang kini telah hadir di 32 provinsi dapat membantu pemerintah dan pihak terkait dalam memverifikasi serta melakukan pendataan perusahaan pers secara lebih baik. “Dengan jaringan JMSI yang luas, pendataan dan verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan lebih akurat,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Papua Barat Daya atas dukungannya terhadap kegiatan JMSI Papua Barat Daya. Ia berharap, ke depan tidak lagi terjadi konflik maupun kriminalisasi terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.
Menurutnya, JMSI memiliki tanggung jawab moral sebagai konstituen Dewan Pers untuk terus melakukan sosialisasi, sesuai kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sosialisasi tersebut khususnya dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas wartawan dan anggota Polri melalui pelatihan, seminar, dan lokakarya. “Kami punya kewajiban moral untuk ikut mencerdaskan, mentransfer nilai profesionalisme, dan memperkuat pemahaman hukum pers di Papua Barat Daya,” ujarnya.
Dalam seminar tersebut, turut hadir sebagai pembicara Pokja Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Erick Tanjung, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Iwan Manurung, serta Ketua JMSI Papua Barat Daya Zakarias A. Balubun. Diskusi dipandu oleh Pemimpin Redaksi Sorongnews.com Olha Irianti Mulalinda sebagai moderator.
Melalui kegiatan ini, JMSI berharap terbangun sinergi yang kuat antara pers, Polri, dan pemerintah daerah demi menciptakan iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan berintegritas di Provinsi Papua Barat Daya.
Editor: Saldy








