ADIWARTA.COM: KONAWE – Belum sepekan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang aparatur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial HA (41), warga Kecamatan Unaaha, ditahan Polres Konawe usai dilaporkan menganiaya istrinya.
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan HA diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum selesai.
“Sudah naik status diberhentikan sementara sambil menunggu hasil keputusan sidang. Jika terbukti, diberhentikan sebagai ASN,” tegas Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan peristiwa terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden berawal ketika HA meminta sang istri untuk meminjam uang kepada keluarganya.
“Tidak lama kemudian, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh lalu menyuruhnya masuk ke kamar. Saat korban menolak, pelaku kembali memukul kepala korban hingga mengalami pembengkakan,” jelas Taufik.
Korban sempat menyelamatkan diri ke kamar, namun pelaku kembali mengejar. Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh anak mereka yang berada di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan, korban mengalami nyeri pada kepala dan pipi. Usai pemeriksaan enam jam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, HA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a subsider Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terang Taufik.
Terancam Dipecat Permanen
Jika terbukti bersalah dalam persidangan, HA tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga terancam diberhentikan secara permanen sebagai ASN dengan status PPPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah HA resmi dilantik sebagai abdi negara di lingkup Pemkab Konawe.*
Editor: Saldy
