close

Usaha Ayam Potong di Pemukiman, DLH Imbau Warga Melapor Jika Terganggu

Ilustrasi ayam potong.
Ilustrasi ayam potong.

ADIWARTA.COM: KONAWE – Usaha ayam potong di pemukiman warga di sekitar STQ Konawe terus disoroti pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe.

Selain tak miliki izin, usaha ayam potong di pemukiman dinilai DLH menimbulkan bau yang tak sedap dan tak sesuai peruntukkan serta melanggar dampak lingkungan.

Kepala DLH Konawe, H. Herianto Wahab pun mengimbau warga yang merasa terganggu atas bau tak sedap usaha ayam potong agar melaporkan ke DLH.

“Jadi yang berada ditengah kota itu secara untuk kepentingan umum itu sangat mengganggu dalam hal bau dan lain-lain dan itu tidak boleh,” ujar H. Herianto belum lama ini.

Ia pun menerangkan tidak akan ada perizinan yang diberikan. Terlebih Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Konawe belum merekomendasi status pemukiman yang boleh dijadikan area usaha ayam potong.

Diterangkannya, DLH akan memberikan izin apabila di lingkungan tempat pemeliharaan ayam potong tidak menganggu warga, karena hal itu yang akan menjadi dasar dalam surat rekomendasi.

“Untuk mengeluarkan rekomendasi, minimal 100 meter warga yang berada di tempat usaha tersebut tidak merasa terganggu,” beber H. Herianto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perlakuan dampak lingkungan ditujukan untuk seluruh usaha ayam potong di Kota Unaaha. Ia pun mengakui, masih menunggu jumlah pasti usaha sejenis yang tercatat Disnakeswan.

“Terkait berapa pengusaha ayam potong di Konawe kami belum tahu secara pasti, karena itu domain Disnakeswan. Kalau kita hanya dampak lingkungan,” pungkas mantan Kabag Humas Setda Konawe itu.*