ADIWARTA.COM: KONAWE – Tujuh tahanan Rutan Unaaha menjalani sidang secara offline perdana di Pengadilan Negeri pasca pandemi Covid-19, Rabu (22/2/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan No.PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Layanan Pemasyaraktan.
Dijelaskan, pada masa transisi menuju endemic sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara secara tatap muka atau offline.
”Setelah keluarnya surat ini, kami lalu berkoodiansi dengan pihak APH lainnya untuk tindaklanjuti. Hari ini kami keluarkan 7 orang untuk sidang tatap muka langsung je PN Unaaha. Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Herianto.
Ia berharap, dengan penyesuaian ini layanan pemasyarakatan bisa segera kembali normal.
Lebih lanjut, Herianto mengungkapkan surat keputusan ini juga memuat tentang penerimaan tahanan anak pidana polisi dan jaksa, layanan kujungan atau kegiatan yang melibatkan pihak ke luar.*