ADIWARTA.COM: KONAWE – Tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap calon tenaga kerja di Morosi berinisial HT (31 tahun) resmi ditahan kepolisian Polres Konawe Jumat (3/12/2021) malam.
HT disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan. Perintah penahanan sesuai surat Sp. Han/57/ XII/2021/Sat Reskrim.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, SIK oleh Kasat Reskrim AKP Jacub N Kamaru mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan.
Hasilnya, dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat, penetapan tersangka untuk ditahan pun dilakukan.
“Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jakob N Kamaru.
Baca Juga: Polres Konawe Tetapkan Tersangka Pungli Calon Tenaga Kerja di Morosi
Dijelaskan, penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga disangkakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun masa kurungan.
Diakhir, AKP Jakob N Kamaru berpesan, masyarakat yang merasa jadi korban penipuan pada perekrutan karyawan di Morosi agar melaporkan ke Porles Konawe.
“Kami akan mengusut tuntas semua calo dalam perekrutan calon tenaga kerja lokal (CTKL),” pungkasnya. *
