close
Ragam  

Tanggapan Ketua DPRD Konawe Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades

ADIWARTA.COM: KONAWE – Belum lama ini (17 Januari 2023) ribuan Kepala Desa (Kades) kepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna meminta jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun lamanya.

Tuntutan ribuan Kepala Desa tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, salah satunya adalah Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Ardin sapaan akrab Ketua DPRD Konawe, wacana masa jabatan kepala desa dari enam tahun dengan tiga periode menjadi sembilan tahun dan dua periode tersebut perlu dikaji kembali.

Ardin bilang, keputusan tersebut bisa bertentangan dengan konstitusi. Karena kata dia, yang perlu dipahami adalah konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum.

“Jabatan Presiden saja dalam UUD 1945 (hasil amandemen) itu dibatasi 5 tahun dengan dua periode,” jelas Ardin kepada awak media, Senin 6 Februari 2023 kemarin.

Sementara itu, jabatan 9 tahun dan dua periode yang dituntut oleh ribuan Kades di DPR RI itu terlalu lama dan berpotensi
menghambat pergantian pimpinan di tingkat desa. Untuk menghindari hal itu, Ardin menyebut perlu ada pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaran negara.

“Kekuasaan yang tidak dibatasi itu akan cenderung korup,” ujarnya.20230118 d961c6e7d5de94b20aea4222b242c893 1

Lebih lanjut politisi senior ini menerangkan bahwa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama.

Saat ini kata Ardin, jabatan kepala desa itu enam tahun dan bisa dipilih hingga tiga kali. Artinya, seorang Kepala Desa bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya.
Menurutnya, masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama.

“Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amandemen ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Konawe ini mengatakan apa yang menjadi tuntutan ribuan Kepala Desa tersebut perlu dikaji lagi. Sehingga keputusan yang dilahirkan itu dapat diterima oleh berbagai pihak.

“Menurut saya perlu dikaji lagi (tuntutan jabatan 9 tahun), agar keputusan yang dihasilkan nantinya tidak merugikan generasi muda jika ia ingin menjadi Kepala Desa ke depannya,” pungkas Ketua DPRD Konawe ini.*