ADIWARTA.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menertibkan beberapa pedagang ayam potong yang melakukan aktifitas di Unaaha, bahkan yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) akan ditindak.
Hal itu di lakukan Pemkab Konawe karena banyaknya keluhan warga yang merasa tindak nyaman dengan aroma kurang sedap akibat kotoran ayam ataupun limbah yang ditimbulkan dari pedagang tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Herianto Wahab mengatakan, Pemkab akan melayangkan surat kepada para pengusaha maupun pedagang ayam potong yang melakukan aktifitas di area yang bukan peruntukannya.
“Setelah dilayangkan surat, Sekda Konawe akan melibatkan beberapa instansi yang berwenang termasuk Dinas Tata Ruang untuk mem-Follow up apakah aktifitas tersebut sudah di area peruntukannya,” kata Herianto, Kamis (12/3/2022).
Mantan Kasatpol PP Konawe ini mengatakan, bahwa memang bukan pada peruntukannya jika dilihat kembali tempat para pengusaha ayam potong melakukan aktifitas. Bahkan secara tegas Pemda bakal mengambil tindakan apabila surat yang dilayangkan tak diindahkan.
“Kemungkinan kami akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan mereka,” tandasnya.
Herianto bilang, para pengusaha ayam potong membangun kandang secara spontan, sama sekali belum ada yang mengajukan AMDAL, bahkan mereka tidak pernah berkomunikasi ke pihak DLH terkait izin tersebut.*