ADIWARTA.COM: KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-63 tahun 2023.
Paripurna Istimewa yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, 25 Anggota DPRD Konawe, Forkopimda, Kepala SKDP dan pejabat lainya serta sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dalam pidatonya mengatakan momentum dirgahayu ini dipenuhi dengan spirit untuk menyatukan tekad, saling gandeng dengan optimis menjalankan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.
“Tugas kita adalah melanjutkan sebagai wujud syukur dan terima kasih kepada mereka serta tetap bekerja dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah kita tercinta,” kata Ardin mengawali sambutannya.
Ardin menuturkan, terbentuknya perjalanan 63 tahun adalah perjalanan yang cukup panjang bagi sejarah pembangunan setiap daerah. Dalam mengarungi perjalanan ini, sudah tentu pemerintah, pemangku amanah beserta segenap masyarakat Kabupaten Konawe banyak merasakan dan mengalami pahit getir dan manisnya perjuangan membangun negeri ini.
“Selain daripada itu, pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan intisari laporan kinerja seluruh alat – alat kelengkapan DPRD Kabupaten Konawe yang telah disusun sebagai bagian tak terpisahkan dari pidato ini,” katanya.
Pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah selama kurun waktu tahun 2022 – 2023, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengukir banyak prestasi dan dedikasi dalam mengawal pembangunan ini.
Beragam keberhasilan pembangunan telah kita raih, akan tetapi kita pun tak bisa menutup mata bahwa masih banyak permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Permasalahan tersebut memerlukan penyelesaian secara bertahap untuk menyelesaikannya, karena pada hakikatnya pembangunan itu merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara bertahap.
Dalam sistem politik, demokrasi, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan sistem hukum DPRD Kabupaten Konawe secara internal saat ini telah merubah paradigma berfikir kearah kinerja. Atas nama konstitusi, DPRD memegang kekuasaan membentuk peraturan daerah bersama dengan pemerintah Kabupaten Konawe.
“DPRD menetapkan politik anggaran dengan memperhatikan input, output, outcome, benefit, dan impact. Semuanya ini merupakan sebuah wujud implementasi kebangkitan revolusi mental,”jelasnya.
Implementasi kebangkitan revolusi mental telah diawal DPR Konawe dengan mengimplementasikan berbagai manifestasi kearifan lokal kita melalui pembentukan peraturan daerah dalam
rangka menstimulus kebangkitan Konawe sebagai pusat kebudayaan dan pusat peradaban.
Pelaksanaan fungsi anggaran merupakan salah satu wewenang DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan. DPRD Konawe telah menetapkan beberapa Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe yaitu:
1. Menetapkan KUA – PPAS APBD Kabupaten Konawe TA. 2022
2. Menetapkan APBD Kabupaten Konawe TA. 2022 sebesar 1, 4 Triliun.
Sebagai fungsi legislatif DPRD Kabupaten Konawe juga menetapkan 2 (dua) buah Rancangan Perda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe yaitu:
1. Menetapkan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Konawe Tahun 2022
Sejalan dengan fungsi dan tanggung jawab antara Legislatif dan Eksekutif dalam proses pembangunan Kabupaten Konawe yang tertuang di dalam visi misi KSK, maka dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi dalam proses mencapai tujuan pembangunan.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe juga telah melakukan upaya strategis untuk mendapatkan penghargaan dan prestasi. Di tengah Pandemi Covid 19 yang melanda dunia dalam kurun waktu 3 tahun, Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengukir prestasi yang gemilang di bidang investasi yaitu mendapat penghargaan dari Kementerian Investasi dengan Kategori Daerah penerima investasi terbesar skala Nasional sebesar Rp. 20,56 Triliun (PDRB 6,579).
Pelaksanaan fungsi pengawasan atau kontrol umumnya menjadi sesuatu yang paling difavoritkan dan menonjol, karena bersangkut paut dengan masalah/isu – isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat. Pemberitaan tentang ini sudah banyak diberitakan di berbagai media massa, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan.
DPRD Kabupaten Konawe berpandangan bahwa pemerintah daerah sudah berjalan di atas rel yang tepat, di mana pembangunan bukan hanya pembangunan fisik belaka tetapi dilaksanakan secara perlahan dengan membangun jiwa dan mental dari masyarakat sehingga di masa yang akan datang akan lahir para generasi brilian tetapi tetap berkarakter Konawe, para enterpreneur di segala bidang tetapi berkarakter Konawe, karakter yang dapat membangun kearifan lokal sebagai garda terdepan dalam membangun stabilitas politik untuk mendorong percepatan visi dan misi kepala daerah menuju masyarakat sejahtera, berkarakter dan religius.
“Akhirnya di penghujung pidato ini, atas nama lembaga, kami mengucapkan DIRGAHAYU KABUPATEN KONAWE KE – 63 TAHUN. Jayalah Konaweku, Jayalah Tanah Leluhur, Jayalah Negeriku tercinta,” ucap Ardin menutup pidatonya.*