ADIWARTA.COM: KONAWE – Puluhan karyawan PT Tani Prima Makmur (PT TPM) Estate Lahumbuti yang tergabung dalam serikat Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan, Kamis (23/11/2023).
Para karyawan ini menuntut keadilan dan kepastian status pekerja, serta perlindungan tenaga kerja sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam aksi protes ini, beberapa tuntutan utama yang disampaikan oleh para karyawan adalah pengangkatan karyawan harian lepas (KHL) menjadi karyawan harian tetap (KHT) berdasarkan masa kerja yang telah mereka jalani. Mereka merasa bahwa setelah bertahun-tahun bekerja di perusahaan ini, sudah sepatutnya mereka mendapatkan jaminan kepastian status pekerjaan.
Selain itu, para karyawan juga menuntut pembayaran upah lembur dan kelebihan jam kerja yang telah mereka lakukan. Mereka merasa bahwa telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan perusahaan, namun belum mendapatkan imbalan yang sesuai dengan upaya dan waktu yang mereka luangkan.
Selanjutnya, para karyawan juga mendesak manajemen PT TPM untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka menganggap pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan, terutama dalam hal perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua.
Selain itu, para karyawan juga meminta pihak manajemen PT TPM untuk menerapkan aturan yang sehat dan tidak merugikan pekerja. Mereka ingin adanya kebijakan yang transparan dan adil dalam hal penilaian kinerja, promosi, dan penghargaan bagi karyawan.
Dalam aksi demonstrasi ini, para karyawan PT TPM Estate Lahumbuti berharap pihak manajemen dapat mendengarkan dan merespons tuntutan mereka dengan serius.*
Laporan: Ical