ADIWARTA.COM: KONAWE – Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara mendesak aparat penegak hukum menindak pembangunan depot BBM oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Ketua Lingkungan Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan mendesak Polda Sultra menindak PT Radhika Group karena diduga membangun depot BBM secara ilegal.
Ridwan menduga, PT Radhika Group diduga melakukan penimbunan lahan tanpa izin yang lengkap, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang sah.
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penebangan hutan mangrove secara ilegal.
“Kami juga meminta Polda Sultra juga untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” katanya kepada media ini, Rabu (29/1/2025).
Dari pantauan media, pembangunan Depot BBM itu menimbulkan sejumlah masalah lingkungan yang serius.
Jalan umum di sekitar lokasi proyek menjadi rusak akibat tumpahan material reklamasi, dan terdapat dugaan kuat adanya penebangan mangrove secara ilegal.
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Ridwan menegaskan, tindakan perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara dirinya berharap agar pihak berwenang dapat bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Mereka juga meminta agar kerusakan lingkungan yang telah terjadi dapat segera dipulihkan. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan betapa krusialnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.*
Editor: Saldy
