close

PT Antam Klarifikasi, Pelaku Premanisme saat Demo HIPMA-Konut Bukan dari Perusahaan

aa52cf33 19d1 47ca 91ac 85a8ea5d97f4
PT Antam UBPN Konut Beri Klarifikasi Terkait Aksi HIPMA-KONUT

ADIWARTA.COM: KENDARI – PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara (Konut) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait adanya oknum preman suruhan PT Antam saat aksi demonstrasi HIPMA-KONUT di depan Mess Antam Kendari pada tanggal 13 Mei 2024.

Legal PT Antam Tbk. UBPN Konut, Asrul Muhammad menerangkan, PT Antam Tbk. UBPN Konut selalu mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan diskusi dalam menghadapi segala aspirasi semua elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Konut.

Hal tersebut dibuktikan dengan pendekatan yang selama ini sudah dilakukan dalam menyelesaikan aspirasi/tuntutan yang akhirnya bisa bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Konut.

Ia mengatakan, dalam menangani aksi demonstrasi, PT Antam Tbk. UBPN Konut selalu berkordinasi dengan kepolisian setempat, dan untuk menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan aksi, PT Antam Konut memiliki tim keamanan internal dibantu kepolisian setempat.

Dalam melaksanakan komunikasi dengan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat, melalui Biro atau Satuan Kerja External Relation & CSR. Antam Konut tidak memiliki humas di luar personil Biro External Relation & CSR.

“Dengan tegas kami menyatakan, PT Antam Konut tidak mendukung tindakan frontal dalam penanganan aksi unjuk rasa. Tindakan yang dilakukan yang bersangkutan yang mengaku humas PT Antam Tbk UBPN Konut itu tidak benar,” jelas Asrul Muhammad.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan yang bersangkutan, di luar kendali dan kontrol PT Antam Konut. PT Antam Konut tidak bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan PT Antam Konut.

“PT Antam Konut tidak menggunakan jasa pihak lain di luar tim keamanan internal & oepolisian setempat dalam penanganan aksi unjuk rasa. PT Antam Konut selalu membuka ruang diskusi untuk semua aspirasi tuntutan masyarakat agar mendapatkan solusi sesuai dgn kemampuan perusahaan. Termasuk tuntutan dari HIPMA-KONUT,” tutup Asrul Muhammad. (Adv)

Editor: Icha