close

Pria Pengedar Sabu di Kolaka Utara Diamankan Polisi

Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara membeberkan hasil penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. (Adi)
Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara membeberkan hasil penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. (Adi)

ADIWARTA.COM: LASUSUA – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara Kolaka Utara, meringkus terduga pelaku pengedar narkota jenis sabu, Jumat malam (20/5/2022) sekira pukul 20.00 WITA.

Pelaku bernama Saharuddin alias Sahar (35 tahun) diketahui warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka utara. Ia dibekuk di salah satu penginapan di Lasusua.

Kejadian inidisampaikan Kaur Bin OPS Sat Resnarkoba Polres Kolaka utara, IPDA Andi Jusman, melalui konferensi pers di ruangan Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/05/2022).

“Awalnya kami mendapat informasi dari salah satu masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli yang diduga sabu berasal dari Kabupaten Kolaka,” ucap IPDA Andi Jusman.

“Setelah dilakukan pengembangan kami mendapatkan info bahwa pelaku Saharuddin Sahar, ini akan menuju salah satu penginapan yang ada di Desa Patowonua. Sekitar pukul 20:00 Wita tim kami berhasil mengamankan pelaku di penginapan tersebut,” imbuhnya.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan pelaku di lokasi kejadian didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

Diterangkan IPDA Andi Jusman, modus operandinya pelaku dengan menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat.

“Setelah itu pelaku menghubungi pelanggannya yang akan membeli barang tersebut untuk mengambilnya ditempat yang ia sudah tempel di tempat tersebut,” bebernya.

Diduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka pengedar narkoba lainnya yang saat ini berada di Rutan Kolaka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakana pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.*