ADIWARTA.COM: KONAWE – Aparat kepolisian Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku pembeli barang curian handphone beserta seorang pencuri, Rabu (12-1-2022).
Tiga pelaku yang diamankan adalah Aloysius Raramata (28 tahun) warga Punggulawu sebagai pelaku pencurian, Ririn Satrio (32 tahun) warga Ameroro dan Tri Satria (30) warga Tumpas sebagai pembeli barang curian.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Moch Jacub N. Kamaru menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan salah seorang korban pada 1 Januari 2022 lalu.
Dikatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Aloysius Raramata di Desa Punggulawu, Kecamatan Uepai. Dari hasil pengembangan, kemudian kedua tersangka lainnya diamankan.
“Tiga tersangka diamankan, satu pelaku pencurian, dua pelaku penadah. Untuk dua pelaku lainnya diamankan masing-masing di tempat berbeda,” terang AKP Moch Jacub N. Kamaru.
Selain tiga tersangka, 6 unit handphone berbagai merek hasil curian juga diamankan pihak kepolisian dari para pelaku. Untuk para tersangka juga telah diamankan di Mapolres Konawe.
Untuk Ririn Suprianto dan Tri Satria disangkakan pasal yang sama yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*