UNAAHA, – Seorang manager hotel di Kota Unaaha (AY) diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan terhadap seorang wanita di salah satu kamar hotelnya. Kejadian ini telah dilaporkan korban SL (18) ke Polsek Unaaha 10 Agustus 2021.
Kapolsek Unaaha IPTU Kadek Sudiadnyana menerangkan, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan masih mendalami keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
“Saksi-saksi kita upayakan saksi yang melihat dan saksi yang mendengar. Sampai saat ini saksi ini belum kami dapatkan saat kejadian itu,” kata IPTU Kadek, Senin (23/8/2021).
Untuk prosesnya, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan untuk peningkatan. Jika benar mengarah memenuhi unsur untuk yang dituduhkan maka akan langsung dilakukan peningkatan status.
“Sampai saat ini kami masih pelajari. Yang kami periksa baru dua orang saksi dari korban,” terang IPTU Kadek.
Terbaru, menurut IPTU Kadek, kepolisian sudah memanggil ulang korban untuk dilakukan visum. Untuk hasil visum ia menyerahkan sepenuhnya ke hasil pemeriksaan dokter.
Untuk keterangan terlapor, ia mengelak jika kejadian itu dilakukan di kamar korban, tetapi dilakukan di kamar pribadi teradu yang masih di lingkungan hotel tersebut.
IPTU Kadek juga membenarkan jika teradu merupakan manager salah satu hotel di Unaaha, dan sudah diambil keterangannya.
“Iya, kemungkinan (manager hotel), tapi itu kan baru dugaan. Karena informasi, itu kejadian bukan di kamar hotel tapi di kamar pribadinya yang terduga,”
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah itu sudah memenuhi unsur atau tidak, karena masih dikembangkan.
“Kami masih upayakan cari saksi lainnya, kami tidak menentukan berapa. Kalau sudah menguatkan kita langsung tingkatkan,”
Di tempat terpisah, teradu AY yang merupakan manager hotel mengakui jika dirinya yang diadukan. Kata dia, ia sudah memberikan keterangan ke polisi.
“Betul nama saya, sudah pernah sekali (ke Polsek). Saya no comment. Saya tidak mau banyak bicara karena saya sudah serahkan ke aparat karena sudah wewenang aparat,” kata AY
AY pun menegaskan menolak semua yang disampaikan dalam aduan. Ia juga mengaku tidak punya hubungan apa-apa dengan pelapor.
Ia juga meluruskan, bahwa pelapor bukan tamu menginap. Kedua kejadian itu bukan di kamar pelapor.
“Kejadian di kamar saya, sesuai dengan laporan,” ujar AY.
Adapun kronologis dugaan pelecehan seksual seperti dalam aduan dijelaskan, pada awalnya pelapor/korban SL (18) sementara tidur di kamar A 01 di Hotel Sri Rahayu tiba-tiba datang terlapor di kamar korban dan langsung memeluk korban dari belakang.
Kemudian terlapor meremas buah dada korban, setelah itu terlapor mencium leher korban. Setelah itu korban terbangun dan melakukan perlawanan sehingga terlapor langsung meninggalkan kamar korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Unaaha guna pengusutan lebih lanjut. (Aw)