ADIWARTA.COM: KONAWE – Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Konawe, di pelataran kantor bupati, Rabu (19/6/2024).
Proses pengukuhan 280 Kades tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 Tahun 2024.
Proses pengukuhan tersebut terbagi dalam dia periode masa jabatan. Pertama, Kades yang masa baktinya dimulai dari tahun 2020 hingga 2026 diperpanjang hingga tahun 2028. Kedua, Kades yang masa baktinya dimulai dari tahun 2022 hingga 2028 diperpanjang hingga 2030.
Harmin Ramba dalam sambutannya menuturkan, dari 417 kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Konawe merupakan daerah kedua yang melakukan pengukuhan penambahan masa kerja dua tahun Kades.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberi stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintah desa. Ke depannya, Pemda Konawe akan menjadikan desa sebagai garda terdepan pembangunan daerah,” jelasnya.
Selain kegiatan pengukuhan, terdapat pula 8 desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa Kades yang tersangkut masalah hukum dan meninggal dunia.
Pemilihan antar waktu diharapkan dapat mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut, sehingga roda pemerintah desa dapat berjalan dengan lancar dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.*
Editor: Saldy