ADIWARTA.COM: KONAWE – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Konawe pada bulan Agustus 2022 mendatang belum juga dilakukan sosialisasi. Hal ini disebabkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ini belum diterbitkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, Keniyuga Permana mengatakan, acuan pelaksanaan Pilkades akan merujuk Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 04 tahun 2015.
“Tapi itu masih sedang dalam pengkajian Biro Hukum Provinsi Sultra. Jadi setelah itu baru bisa kita lakukan sosialisai, dan tahapan-tahapannya,” ujar Keny beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, untuk tahapan tentang payung hukum pelaksanaan Pilkades ini selanjutnya akan dilakukan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe sebagai turunan dari Perda yang telah dibuat.
Selanjutnya, Perbup ini juga akan punya tahapan yang sama yakni dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sultra. Ia pun tak menampik jika prosesnya akan memakan waktu lama.
“Meski telat itu tidak akan mempengaruhi tahapan, semua akan berjalan sesuai rencana. Sosialisasi itu tidak lama. Jadi Perda dan Perbup-nya biar telat itu tidak akan kendala,” pungkas Keny.
Sebagai informasi, di 168 desa tercatat akan melaksanakan Pilkades. Dinas PMD telah menyediakan dana hingga Rp2.5 miliar dengan anggaran Rp15 juta per-desa.*