ADIWARTA.COM: KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengumumkan secara resmi pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Konawe, Wike, Sabtu (24/8/2024)
Ketentuan ini tertuang dalam pengumuman Nomor 639/PL.02.2-Pu/7402/2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Konawe Nomor 1556 tahun 2024.
Berikut Pengumuman dan Surat Keputusan KPU tentang Syarat Minimal Suara Sah Parpol untuk mengajukan pasangan calon:
Download File Disini (PDF, 1.08MB)
Download File Disini (PDF, 927KB)