ADIWARTA.COM: KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi upaya pencegahan dini yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melakukan pemusnahan 2.294 blangko ijazah.
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM mengatakan langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe ini merupakan sesuatu yang mesti dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Rusdianto, pemusnahan sisa blangko ijazah yang sudah rusak atau sudah tidak terpakai lagi itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga dipertegas lagi melalu peraturan menteri.
“Kan sudah ada aturannya, kalau tidak dilakukan itu (dimusnahkan-red) bisa saja dimanfaat oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Mau kerja di perusahaan itu harus ada ijazah. Dengan telah dimusnahkannya sisa blangko itu maka peluang kejahatan itu tertutup,” katanya.
Meski pemusnahan sisa blangko ijazah itu merupakan sesuatu yang harus dilakukan, DPRD Kabupaten Konawe tetap memberikan apresiasi. Kata Rusdianto, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga pendidikan dengan baik.
“Langkah Dinas PK ini secara tidak langsung telah menutup ruang bagi pelaku kejahatan. Hal – hal seperti ini yang harus kita dukung dan berikan apresiasi,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Dr H Ardin S.Sos M Si menyebut apa yang dilakukan oleh Disdikbud dan Polres Konawe tersebut merupakan upaya mencegah dini.
Menurut Ardin sapaan akrab Ketua DPRD Konawe, saat ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin instant mendapatkan ijazah tanpa melalui proses pendidikan.
“Proses mendapatkan ijazah haruslah sesuai dengan kaidah dan ketentuan pembelajaran yang berlaku. Melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal yang diakui keberadaannya oleh pemerintah,”ungkap Ardin saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di kota Unaaha, Sabtu 28 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah melakukan pemusnahan 2.294 lembar blangko ijazah siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kamis 26 Januari 2023 lalu.
Pemusnahan ribuan blangko ijazah yang dilaksanakan di halaman kantor Disdikbud Konawe tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK
Tanda bukti kelulusan asli yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan sisa dokumen tahun pelajaran 2018/2019 hingga 2021/2022. Selain rusak, blangko ijazah tersebut dimusnahkan karena tidak terpakai lagi.
Kepada Dinas Dikbud Konawe Dr. Suriyadi, M.Pd menerangkan, untuk ijazah yang tidak terpakai selama tahun pelajaran 2018/2019 hingga 2021/2022, terdiri dari 1.172 lembar untuk jenjang SD dan 813 lembar level SMP.
Sementara blangko yang kondisinya rusak atau kesalahan penulisan lanjut Suriyadi, berjumlah 204 lembar pada jenjang SD dan 105 lembar untuk SMP. Sehingga total keseluruhan sebanyak 2.294 blangko.A
“Pemusnahan blangko ini sudah diatur dalam undang-undang, termasuk aturan dari Kemendikbud. Sisa ijazah yang tidak terpakai itu harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Suriyadi.*