close

Pemuda Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Konawe

Tersangka FA besera barang bukti saat diamankan di Polres Konawe. (ist)
Tersangka FA besera barang bukti saat diamankan di Polres Konawe. (ist)

ADIWARTA.COM: KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Konawe menangkap seorang pemuda terduga pengedar sabu, Senin (16/1/2023).

Pria yang diamankan itu berinisial FA (23) dan merupakan warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan FA berawal dari aduan warga. FA disebut kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di Anggopiu.

Mendapati informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak. Tim Satreskoba Polres Konawe kemudian melakukan pembuntutan dan penyelidikan, lalu kemudian menangkap FA di kediamannya.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa serbuk kristal yang diduga Sabu dengan berat kotor (Bruto) 55,74 gram. Barang haram itu ditemukan di belakan rumah pelaku yang dikemas di dalam pembungkus makanan ringan.

Andi Musakkir juga mengatakan, anggotanya juga mengamankan BB lain berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Kemudian beberapa saset besar dan saset kecil kosong, satu buah timbangan digital, dua buah handphone beserta SIM card nya serta dompet berwarna coklat.

“Kuat dugaan kalau FA ini merupakan pengedar sabu mengingat banyaknya BB yang ia miliki,” terangnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dua dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara,” tandasnya.*