Oleh : I r m a n
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berfungsi dengan partisipasi yang sama dari semua warga negara suatu negara. Hari Demokrasi Internasional diperingati untuk menandai pentingnya demokrasi dan menciptakan kesadaran di antara orang-orang tentang hak-hak demokrasi. UNESCO menuturkan, Hari Demokrasi Internasional berfungsi sebagai kesempatan untuk menilai keadaan demokrasi di dunia. ini juga menjadi kesempatan setiap negara dapat memberikan keadilan, hak asasi manusia, serta perdamaian dunia.
Menurut IPU, demokrasi akan dapat memungkinkan orang untuk mengekspresikan dirinya. Demokrasi juga mendorong adanya pemilihan umum sehingga setiap orang memiliki hak pilih yang setara serta rahasia. Oleh karena itu, demokrasi penting demi menunjukkan jika setiap orang memiliki hak yang sama. Hari Demokrasi Internasional dimulai pada tahun 2007 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk memperingati hari tersebut. Kurang lebih 15 Tahun telah diperingati, tidak hanya itu demokrasi juga mendorong seseorang memiliki kesempatan untuk dipilih, mendapatkan informasi, atau melakukan kegiatan politik.
Dengan begitu Hari Demokrasi Internasional akan menghindari adanya diskriminasi di antara satu sama lain. Akuntabilitas publik harus dipastikan dalam demokrasi. Ini berlaku untuk setiap orang yang memegang otoritas publik, baik yang dipilih maupun yang tidak dipilih, dan untuk semua badan publik tanpa kecuali.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu. “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal tersebut.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Bangsa Indonesia akan melaksakan Pemilu 2024, Sebagaimana penjelasan umum UU Pemilu, makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Asas, prinsip, dan tujuan pemilu Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Penjabarannya sebagai berikut: Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara; Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya; Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan; Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan.
Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun; Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Dengan adanya hasil pemilihan umum yang bersifat luber dan jurdil itu adalah keputusan masyarakat seluruh Indonesia untuk memilih wakil rakyat dan para pemimpin yang Amanah dan Bekerja demi masyarkat bukan untuk kepentingan priabadi atau golongan tertentu, tetapi untuk kemajuan bangsa Indonesia. **