close

Pelaku Pembunuh Istrinya di Kolut Dituntut 10 Tahun Penjara

0DA5EB4C E698 455F 85D2 2707E1BD68BE

ADIWARTA.COM: LASUSUA – Rusman (30 tahun), pelaku pembunuhan terhadap istrinya di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kolut.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Selasa (30/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.

Kajari Kolut Teguh Imanto, SH., M. Hum, menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa Rusman tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak berbelit belit.

Dikatakanya, dalam proses persidangan JPU menemukan adanya fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Fakta yang meringankan terdakwa, ungkap Kajari, di antaranya terdakwa secara kooperatif menjelaskan perbuatannya di depan persidangan dengan tidak berbelit-belit, dan terdakwa juga bukan merupakan seorang residivis.

Hal lainnya, yang mendapat perhartian terhadap pelaku, kondisi keluarga terdakwa yang saat ini masih memiliki 2 anak usia balita, yang masih sangat membutuhkan figur seorang ayah.

“Sedangkan yang memberatkan tedakwa, bahwa akibat perbuatan terdakwa Rusman telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Teguh Imanto.

Dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap berawal dari ditemukannya sepasang suami istri yang tergeletak bersimbah darah di dalam kamar pribadi mereka, Desa Tobaku Kecamatan Katoi, Kolut.

Saat itu, sang istri Fitriani (29 tahun) ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan 2 luka tusukan benda tajam di bagian perut.

Sementara suaminya, Rusman ditemukan dalam keadaan kritis, dengan 5 luka tusukan benda tajam di bagian perut. Namun nyawa Rusman bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit Djfar Harun Lasusua.

“Tersangka kini berada di tahanan Polres Kolut. Adapun sidang  berikutnya akan dilaksanakan pada 7 Desember 2021. Angenda Sidang pleidoi atau pembelaan terhadap terdakwa,” pungkas Teguh Imanto. *