close
Ragam  

Pegawai Rutan Unaaha Sabet Dua Penghargaan Diklat Kesemaptaan

6e2cd1e6 0dca 4f00 bbcb 553678529a6f
Pegawai Rutan Unaaha Sabet Dua Penghargaan Diklat Kesemaptaan

ADIWARTA.COM: KONAWE – Pegawai Rutan Kelas IIB Unaaha berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus pada Diklat Kesamaptaan VII yang digelar oleh Badiklat Sulawesi Utara di Resimen Induk Komando Daerah Militer XIII/ Merdeka, Manado yang berlangsung dari 20 -31 Agustus 2023.

Dua penghargaan tersebut adalah Juara umum terbaik pelatihan kedisiplinan pemasyarakatan dan Juara terbaik Tripola Dasar bidang jasmani yang diraih oleh Wira Nanda yang diumumkan pada penutupan pelatihan, Kamis 31 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Wira mengatakan kaget dan tidak menyangka bisa meraih dua penghargaan tersebut secara bersamaan.

“Nggak nyangka sih bisa dapat perhargaan ini, dua sekaligus pula. Karena peserta yang lain juga punya kemampuan yang hebat, saya hanya memberikan yang terbaik dari apa saya miliki saat pelatihan,“ ungkap Wira.

Diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental dan kedisiplinan petugas pengaman pemasyarakatan. Diklat ini sendiri diikuti oleh 40 orang peserta dari 10 Kantor Wilayah Kemenkumham di wilayah kerja Badiklat Sulawesi Utara.

Ke depannya mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan positif yang mampu menjadi penggerak yang memiliki pola pikir, sikap dan tindakan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan.

Menurut Wira, selama pelatihan peserta telah dibekali berbagai pengetahuan antara lain kesehatan lapangan, menembak, navigasi , kode etik dan integritas pemasyarakatan, kesegaran jasmani A/B, PUDD, PBB, BDM dan Kebijakan Pembangunan SDM Kemenkumham.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono menyerahkan piagam penghargaan kepada peserta terbaik bidang pengetahuan dan keterampilan yakni Hasrul Hesa Mahendra, Lapas Kelas III Mamasa dan Peserta terbaik bidang sikap dan perilaku, Gunawan Apriatno, Rutan Kelas II B Pasangkayu.**