close

Nambang Ilegal di Lahan Antam Tbk, PT. KMS 27 Langgar Putusan Mahkamah Agung

94B5422F 614F 49B5 A66B 3D1F5D66EE69

ADIWARTA.COM: WANGGUDU – Aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan karena aktivitas yang dilakukan ilegal.

Sebabnya, PT. KMS 27 diduga menambang tanpa izin diatas lahan milik PT. Aneka Tambang (PT. Antam Tbk.) berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Konawe Utara seluas 16920 Ha.

Tindakan PT. KMS 27 menambang ilegal di atas IUP milik PT. Antam Tbk ini ditentang keras Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (Snak Markus) wilayah Sultra.

Lembaga Snak Markus menilai, aktivitas PT. KMS 27 adalah ilegal sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung bahwa pemegang IUP Operasi Produksi adalah PT. Antam Tbk.

Putusan IUP Operasi Produksi menjadi milik PT. Antam Tbk ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI No.225 K/TUN 2014 tanggal 17 Juli 2014. Sehingga, PT. KMS 27 tidak boleh melakukan aktivitas penambangan karena tidak memiliki izin.

Ketua Tim Lembaga Snak Sultra Rahmat Jaya Rahman mengatakan, dengan adanya putusan IUP Operasi Produksi adalah milik PT. Antam Tbk. maka segala izin yang ada diatasnya batal dengan sendiriya.

Dikatakan, putusan Mahkamah Agung bersifat inkracht atau final sehingga tidak ada lagi izin yang boleh terbit diatasnya atau batal dan tidak berlaku lagi, termaksud Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang selama ini menjadi dasar aktivitas PT. KMS 27.

Korwil Lembaga Snak Sultra, Bang Amir menuturkan atas tindakan membandel PT. KMS 27, ia menduga ada oknum intansi yang sengaja mendukung PT. KMS 27 untuk tetap beroperasi denga IPPKH yang diduga terbit karena hasil kongkalikong.

Sikap PT. KMS 27 juga dinilai Bang Amir sebagai tindakan melanggar hukum, sehingga harus ditindaki. Ia pun menegaskan akan mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal PT. KMS 27.

“Seharusnya dengan adanya putusan yg inkracht dari Mahkamah Agung maka tdk boleh lagi ada izin. Sebab, seluruhnya pemberian izin dikembalikan kepada PT ANTAM Tbk. Ini sebuah pelanggaran besar karena dengan sengaja melawan hukum yg sudah ada,” ujar Bang Amir.

Bang Amir pun mendesak, Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera meninjau dan mencabut IPPKH PT. KMS 27 karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung.

Aktivitas PT. KMS 27 juga dinilai sudah memberi kerugian besar terhadap PT. Antam TBK. selaku pemegang kuasa perizinan tambang.

Di akhir, Bang Amir mengingatkan agar pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal PT. KMS 27 ini untuk tidak bermain-main. Ia juga bersikeras akan mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan IPPKH PT. KMS 27 dan akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum.

“Jangan coba-coba bermain dan mempermainkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap dan mengikat,” tandas Bang Amir.*