ADIWARTA.COM: LASUSUA – Mantan Kepala Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Ramli (50 tahun) secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, (13/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Teguh Imanto, menjelaskan Ramli ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016-2018.
Teguh Imanto membeberkan, total kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi ini sebesar Rp365 juta.
Hasil penyidikannya pun telah rampung dilakukan maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
“Kemudian penuntut umum akan segera melengkapi berkas-berkasnya lalu dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Teguh Imanto saat jumpa pers.
Teguh Imanto pun berpesan, kepada seluruh Kades agar menggunakan dana desa sesuai petunjuk yang ada.
“Kalau pun ada kekurangan segera penuhi dan kalau sekiranya ada potensi kerugian negara segera kembalikan sehingga tidak berlarut-larut hinggah menjadi masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2021.*