ADIWARTA.COM: KONAWE – Penyelenggara Pemilu di Konawe kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (24/5/2024).
Ini adalah laporan kedua yang dilayangkan oleh Mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 Muh. Kahfi Zurrahman. Laporan ini masih perihal yang sama yaitu dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Menurut Kahfi, laporannya ke DKPP merupakan hasil pertimbangan dan kajiannya yang dirasa sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan.
“Saya tidak ujuk-ujuk melapor ke DKPP, jika tidak dengan data-data pendukung yang kami lampirkan sebagai alat bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.
Meski menyebut laporannya adalah kali kedua, namun Kahfi masih enggan menyebut dan lembaga penyelenggara yang ia laporkan.
“Sabar yah, nanti ada saatnya saya buka persoalan ini dan substansi dari laporan yang sudah saya kirim ke DKPP,” ujarnya.
Dikatakan, ia masih menunggu proses respon DKPP. Jika perkaranya sudah teregistrasi dan verifikasi maka ia akan membuka ke publik mengenai siapa dan asal lembaga penyelenggara yang dilaporkan.
“Satu persatu saya akan membuka dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang sudah saya laporkan,” ucap Ketua Ansor Konawe ini.
Kahfi menjelaskan, saat ini laporannya sudah dikirimkan secara daring/online ke DKPP, selanjutnya akan menyerahkan dokumen fisik secara langsung ke DKPP.
“Sekali lagi, ada saatnya saya akan menyampaikan ke publik terkait apa saja yang saya laporkan dan pelanggaran pemilu apa yang diduga telah dilakukan,” pungkasnya.*
Editor: Icha