ADIWARTA.COM: KENDARI – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej menggelar kuliah umum di kampus Universitas Haluoleo (UHO) Rabu (26/7/2023).
Acara ini bagian dari Program Kumham Goes To Campus yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.
Prof Edwar Omar menyampaikan materi urgensi dan latar belakang lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hadir pada acara ini Forkopimda Sultra, ombudsman Sultra, seluruh KUPT Imigrasi dan pemasyarakatan, Hakim, Jaksa, serta mahasiswa dan dosen dari UHO dan unsur LSM.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menyampaikan, KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai Lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.
“Maksudnya, yang ada di benak kita semua ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum. Katakanlah mungkin barang kita dicuri, kena tipu atau barang digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan dan dihukum,” ujar Eddy,
Selama tiga tahun ini, Kemenkumham akan menggencarkan tahapan sosialisasi kepada masyarakt umum, penegak hukum, kepolisian, hakim kejaksaan bahkan akan sampai sosialisasi terhadap para pengacara.
Ada beberapa visi yang menunjang terbentuknya KUHP Nasional ini, diantaranya berorientasi pada hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratfi dan keadilan rehabilitatif.
“Artinya tidak ada lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi mengutamakan keadilan korektif bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak berarti sanksi pidana dan juga sanksi berupa tindakan,” jelasnya lagi.
Goalnya, Eddy ingin masyarakat dan mahasiswa bisa lebih memahami pasal-pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi.
“Paling susah merubah mindset kita semua. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi agar semua bisa memahami,” tandasnya.*
Laporan: Saldy