ADIWARTA.COM: KONAWE – Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai kabupaten dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kabupaten Kolaka Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dengan status PPKM Level 1, Kabupaten Konawe dapat melakukan aktivitas pemerintahan dan masyarakat hingga 100 persen, termaksud pembelajaran tatap muka. Hal ini tertuang dalam butir kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan yang mendapatkan izin hingga 100 persen adalah kegiatan perkantoran, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
Termaksud proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Status PPKM Level 1 Kabupaten Konawe setelah terpenuhinya target vaksinasi di tingkat masyarakat lebih dari 70 persen, termaksud di dalamnya untuk capaian vaksin anak dan booster, dan menurunnya kasus penyebaran Covid-19.
Selain status PPKM Level 1, Kabupaten Konawe juga masih harus melakukan testing dengan target 36 orang per-hari. Testing sendiri adalah tes yang harus dipenuhi yaitu orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.*
