close
Utama  

Konawe Berlakukan PPKM Darurat Mikro Mulai 12 Juli

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat memimpin rapat pembahasan jelang penerapan PPKM di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. (Is)
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat memimpin rapat pembahasan jelang penerapan PPKM di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. (Is)

ADIWARTA.COM: KONAWE, – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai tanggal 12 hingga 26 Juli 2021.

Pelaksanaan PPKM ini bentuknya akan dilakukan pembatas kegiatan masyarakat dengan syarat dan pemberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WITA.

Penerapan ini berdasarkan hasil rapat bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe dan tim satuan tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Konawe Jumat (9/7/2021).

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan pertimbangan menerapkan PPKM akibat melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Konawe khusus dibeberapa kecamatan.

Kata Gusli, ada lima kecamatan yang saat ini mengalami kelonjakan kasus Covid-19 yaitu Kecamatan Padangguni, Meluhu, Konawe, Wawotobi dan Kecamatan Morosi. Lima kecamatan ini juga yang akan menjadi tempat berlakunya PPKM darurat ini.

“Lima kecamatan ini yang akan menjadi prioritas pelaksanaan PPKM ini. Selama dua pekan akan kita berlakukan,” kata Gusli usai rapat bersama.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat memimpin rapat pembahasan jelang penerapan PPKM di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. (Is)
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat memimpin rapat pembahasan jelang penerapan PPKM di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. (Is)

Sesuai data, di lima kecamatan itu terjadi penambahan kasus Covid-19 dengan jumlah di Kecamatan Padangguni satu orang, Meluhu 17 orang, Konawe 15 orang, Wawotobi 19 orang dan Kecamatan Morosi 17 orang.

Selain penerapan PKKM Mikro, Satgas Covid-19 juga akan melaksanakan vaksinasi massal terhadap warga di lima kecamatan yang terkena PPKM Mikro ini. Langkah ini sekaligus untuk menekan terjadinya penyebaran lanjutan.

Mengenai pelaksanaan PPKM, seluruh kegiatan masyarakat akan dipersyaratkan, seperti mematuhi protokol kesehatan yang ketat hingga pembatasan aktivitas yang memicu terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya cluster penyebaran baru.

“PPKM Mikro ini akan kita terapkan sesuai standar nasional. Jadi kegiatan-kegiatan di masyarakat tetap boleh dilakukan dengan syarat,” ucap Gusli.

Menurut Gusli pembatasan ini bukan untuk melarang kegiatan ekonomi masyarakat, karena sifatnya hanya membatasi. Sebab baginya pergerakan ekonomi masih tetap harus dilakukan namun dengan kontrol ketat.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat memimpin rapat pembahasan jelang penerapan PPKM di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. (Is)
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara saat memimpin rapat pembahasan jelang penerapan PPKM di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. (Is)

Selanjutnya, pascapenerapan PPKM ini bisa saja dilakukan perpanjangan tergantung dengan efektivitas pelaksaaan. Jika masih terjadi peningkatan atau masih terjadi penyebaran maka potensi perpanjangan bisa saja dilakukan.

Gusli lalu berpesan agar masyarakat tidak jemawa dengan kondisi ini. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan pencegahan penularan Covid-19 seperti menggunakan masker dalam setiap aktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, rajin olahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi.

“Jadi makanan bergizi itu penting. Makanya pelaksanaan PPKM ini tidak melarang aktivitas warga, supaya warga bisa tetap bekerja dan bisa mendapat asupan makakan bergizi dari hasil kerja mereka,” ujar Gusli.

Mengenai pelaksanaan Idul Adha yang terjadi saat pelaksaan PPKM ini akan dibahas Forkopimda dan Satgas Covid-19 paling lambat 18 Juli mendatang, apakah dibolehkan atau tidak. (AW)