close

Klarifikasi Tim Teknis Bantuan RTLH PUPR Konawe, Tak Ada Penyelewengan

58BF4DEF BC61 4E64 9D30 96EC3D9340BC
Rumah penerima manfaat bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH).

ADIWARTA.COM: KONAWE – Menanggapi protes yang disampaikan penerima bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe, tim teknis memberikan klarifikasi.

Tim Teknis Kabupaten program RLTH Salmin dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, sebelum program ini dikucurkan pihak PUPR Kabupaten Konawe telah melakukan Sosialisasi dan Penandatanganan surat pernyataan mengikuti program bantuan Stimulan Penyediaan Perumahan kepada penerima dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.

“Surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa pihak penerima Blbersedia berswadaya, berupa bahan bangunan maupun upah tukang. Selanjutnya bersedia diaudit oleh pihak yang berwenang ketiga bersedia menerima sanksi berupa pengembalian dana bantuan yang tidak saya manfaatkan sesuai ketentuan pelaksanaan kegiatan,” jelas Salmin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/13).

“Jadi poin dari Bantuan ini adalah Stimulan atau rangsangan dari pemerintah kepada masyarakat untuk turut serta membantu progres perbaikan rumah miliknya dengan memberikan swadaya bukan mengharap pada bantuan saja,” tegas Salmin.

Selanjutnya untuk alur penerimaan dana Bantuan, Salmin secara jelas menerangkan bahwa Uang tersebut dari kas daerah ke Rekening Penerima Bantuan, kemudian di klering atau dipindah bukukan ke rekening Toko/Penyedia Bahan bangunan dan rekening Kepala Tukang.

“Kami dak pernah menerima, memungut, ataupun memotong /menyunat dana bantuan BSPS baik itu dari penerima bantuan ataupun dari pihak lain,” terang Salmin.

Soal tudingan Kades Asaki Syamsul bahwa ada oknum tim teknik Kabupaten telah melakukan pengadaan bahan bangunan RTLH untuk mendapatkan keuntungan dengan membeli barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, itu tudingan tidak benar.

“Yang tertulis itu Semen Portland 50 kg, artinya semua Semen Portland bisa digunakan. Selanjutnya mengenai bahan yang belum di datangkan yakni Pintu, Bingkai jendela dan kaca itu adalah termasuk pekerjaan fhinising, dan dalam proses pekerjaan (on proses), dan kayunya harus dikeringkan, nah sedangkan untuk kayu yang tidak sesuai spesifikasi kami konfirmasi pada penyedia kayu via telpon, maka pihak penyedia menjawab. Bahwa kalau memang tidak sesuai, dengan RAB/kayu kelas II, atau kayunya patah/rusak. Harusnya pada saat diturunkan atau beberapa hari setelahnya mereka Komplain,” bebernya.

Terakhir Salmin mengungkapkan bahwa program ini merupakan program stimulan atau rangsangan yang tentunya perlu mendapatkan dukungan dari pihak penerima, bantuan ini harusnya disyukuri dan didukung karena masih banyak masyarakat yang menginginkan bantuan tersebut bukan lantas melakukan tudingan sepihak.

Untuk diketahui penerima RLTH di Desa Asaki berjumlah 9 Kepala Keluarga. Setiap RLTH mendapatkan anggaran 35 juta rupiah, 30 masuk direkening penyedia bahan bangunan sedangkan 5 juta di rekening Kepala tukang.

Untuk progres, 6 RLTH sudah mencapai 95 persen, 2 rumah 80 persen sedangkan 1 RLTH masih 60 persen. Rumah tersebut milik Nuriyadin dengan ukuran 6×7,  estimasi upah tukang 10 juta rupiah.*