close

Kejari Lasusua Setorkan Rp551 Juta ke Kas Negara

Kepala Kejari Lasusua Teguh Imanto (kedua kanan) saat ekspose dana hasil denda korupsi dan lelang kasus penambangan illegal. (Foto/Adi)
Kepala Kejari Lasusua Teguh Imanto (kedua kanan) saat ekspose dana hasil denda korupsi dan lelang kasus penambangan illegal. (Foto/Adi)

ADIWARTA.COM: LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua pada triwulan 1 pertama menyetorkan uang sitaan pada perkara korupsi ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengembalian uang itu dilangsungkan di depan Kantor Kejari Lasusua, Jumat (18/2/2022) oleh Kepala Kejari Teguh Imanto bersama sejumlah pejabat kejakasaan.

Teguh mengatakan, total dana yang disetorkan berjumlah Rp551 juta lebih yang merupakan pembayaran denda oleh terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kolaka Utara, Firdaus.

Firdaus dipidana atas pelanggaran Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, terkait pengadaan lahan makam di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Selanjutnya, hasil lelang lelang barang bukti perkara mineral dan batubara dengan terpidana Musa Jaya Rombe.

“Eksekusi denda lunas terpidana Firdaus Rp50 juta dan hasil lelang alat berat senilai Rp.501 juta,” terang Teguh Imanto.*