ADIWARTA.COM: LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (2/12/2021).
Pemusnahan digelar di depan Kantor Kejari Kolut. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara Pidana Umum (Pidum).
Hadir Wakil Bupati (Wabup) Kolut H. Abbas, Ketua DPRD Kolut Buhari, Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi, Koramil 1412-03 Lasusua, Ketua Pengadilan, dan pimpinan OPD.
Kajari Kolut Teguh Imanto menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa dua pucuk senjata api, peluru aktif, 25kg bom ikan, enam unit handphone dan senjata tajam.
“Ada juga barang bukti narkotika seberat 60,62 gram jenis sabu, 8 gram tembaku gorila beserta dua timbangan elektronik,” terang Teguh Imanto.
Dikatakan, barang bukti yang dikumpulkan berasal para tersangka, ada pengguna, perantara, dan pengedar.
Teguh Imanto berharap, agar pemahaman masyarakat bisa semakin meningkat sehingga angka kejahatan bisa menurun.
“Alhamdulillah semua kita lakukan berjalan dengan baik. Harapannya, tindak pidana di Kolut semakin menurun,”
Sementara itu, Wabup Kolut H. Abbas menyesalkan atas trend narkoba di Kolut yang mengalamai peningkatan.
Dikatakanya, trend peningkatan tersebut karena posisi Kolut yang menjadi daerah perlintasan Trans Sulawesi baik melalui jalur laut maupun darat.
“Sehingga banyak orang yang mungkin memanfaatkan situasi tersebut. Tentu kita pahami bahwa pengunaan Narkoba tersebut dapat merusak Generasi bagi masyarakat,” tutup H. Abbas. *