ADIWARTA.COM: KONAWE – Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai kabupaten dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kabupaten Kolaka Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Menyikapi hal itu, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengungkapkan, meski PPKM tidak melarang aktivitas masyarakat tetap ada batasan yang harus ditaati.
Semisal acara kerumunan hajatan, ia mengimbau agar tidak terlalu mengumpulkan orang hingga menimbulkan kerumunan. Contoh, jika ada pesta yang mengundang 100 orang, maka porsi undangannya harus dikurangi jadi 50 orang.
“Kalau acara pernikahan, kalau bisa jangan resepsi. Supaya tidak berkumpul satu kali. Perjamuan saja, supaya orang-orang datang dan pergi. Jadi tidak ada kerumunan,” jelasnya.
Kery pun mengingatkan, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia mengingatkan jika Covid-19 varian Omicron saat ini tengah melanda dan mudah penularannya.
“Saya juga ingatkan agar yang belum vaksinasi agar vaksin. Kalau perlu sampai vaksin Booster (ketiga) biar lebih aman,” kata KSK.*
